Terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, Hasil Pemeriksaan Swab PCR dan Antigen Prodia menjadi Syarat Penerbangan

13 July 2021

JAKARTA, 13 Juli 2021 – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...

JAKARTA, 13 Juli 2021 – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, Pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi. Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19. Terkait dengan hal tersebut, PT Prodia Widyahusada Tbk (Kode saham: PRDA) menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sehingga hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen Prodia dapat digunakan sebagai syarat penerbangan.   

Berdasarkan informasi dari kemkes.go.id, disampaikan bahwa, “Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam New All Record (NAR). Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam situs tersebut.

Direktur Utama Prodia Dewi Muliaty menyatakan bahwa,”Sejalan dengan misi Prodia untuk diagnosis yang lebih baik, kami secara konsisten melakukan implementasi pengendalian kualitas (QC) dengan baik di dalam metode pemeriksaan, proses evaluasi, dan pelatihan SDM untuk memberikan hasil pemeriksaan kesehatan yang akurat. Sebagai bagian dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, kami berharap dapat membantu Pemerintah dalam upaya pelacakan dan pemeriksaan untuk mencegah penularan COVID-19,”tutur Dewi di Jakarta (12/7).

Daftar 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan ini telah termuat dalam Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Adapun Laboratorium Prodia yang berada dalam daftar tersebut diantaranya cabang Prodia Kramat, Jakarta Pusat; cabang Prodia Surabaya, Jawa Timur; cabang Prodia Medan, Sumatera Utara; cabang Prodia Denpasar, Provinsi Bali; dan cabang Prodia Makassar, Sulawesi Selatan.

Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19. Metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) digunakan sebagai metode konfirmasi dalam pemeriksaan COVID-19 untuk diagnosis dan pelacakan kontak kasus COVID-19.

Laboratorium yang melakukan pemeriksaan spesimen COVID-19 dengan metode NAAT wajib memiliki kriteria dari aspek praktik Biosafety dan Biosecurity serta persyaratan Good Laboratory Practice yang meliputi diantaranya personel dan manajemen laboratorium yang kompeten; prosedur operasional standar (SOP) pemeriksaan; melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal; memiliki program pelaporan hasil yang sistematis dan tertelusur; dan alat laboratorium telah terkalibrasi setiap tahun.

Prodia secara rutin mengikuti program pemantapan mutu nasional dan internasional setiap tahunnya serta terus mengevaluasi hasil dari External Quality Assesment Scheme (EQAS) untuk perbaikan berkelanjutan dan membangun sistem penjaminan mutu yang konsisten. Serangkaian program pemantapan mutu eksternal pada level nasional yang diikuti Prodia adalah Program Nasional Pemantapan Mutu Eksternal dari KEMENKES RI, sedangkan pada level internasional Prodia mengikuti serangkaian program diantaranya External Quality Assurance Survey (EQAS) BioRad, Randox International Quality Assesment Scheme (RIQAS), College of American Pathologists (CAP), Qualiris, Cholestest Summit, Royal College of Pathologist of Australasia, Australia (RCPA), dan Medical Laboratory Evaluation (MLE) dengan pencapaian yang memuaskan. 

Per 1 Februari 2021, seluruh cabang Prodia yang melakukan pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dan Rapid Test Antigen telah menggunakan Electronic Health Alert Card (eHAC) untuk hasil pemeriksaan laboratorium bagi pelaku perjalanan. eHAC dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai sistem pemantauan pergerakan mobilisasi masyarakat yang bepergian dari satu daerah ke daerah lain melalui Bandara/Pelabuhan/Check Point/Stasiun Kereta Api.

Perseroan terus berkontribusi dalam membantu Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 melalui penyediaan tes pemeriksaan COVID dengan metode rapid test, tes serologi antibodi EIA, dan RT-PCR COVID-19. Pada tahun 2020, Perseroan telah melayani lebih dari 1 juta pemeriksaan COVID-19 di Indonesia. Hingga bulan Juni 2021, Perseroan telah melayani lebih dari 630 ribu pemeriksaan COVID-19.

 

******

Tentang PT Prodia Widyahusada Tbk

Laboratorium klinik Prodia didirikan pertama kali di Solo pada 7 Mei 1973 oleh beberapa orang idealis berlatar belakang pendidikan farmasi. Sejak awal, Andi Widjaja beserta seluruh pendiri lainnya tetap menjaga komitmen untuk mempersembahkan hasil pemeriksaan terbaik dengan layanan sepenuh hati.

Sebagai pemimpin pasar, sejak 2012 Prodia merupakan satu-satunya laboratorium dan klinik di Indonesia dengan akreditasi College of American Pathologists (CAP). Sehingga kualitas hasil tes dari laboratorium Prodia sejajar dengan laboratorium internasional.

Pada 7 Desember 2016, Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan pencatatan saham perdana Prodia sebagai emiten ke-15 di tahun 2016, dengan kode saham “PRDA”. Dalam aksi korporasi itu, Prodia telah menawarkan saham perdana sebanyak 187,5 juta lembar saham. Dengan demikian, dana yang diraih dari penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan mencapai sebesar Rp 1,22 triliun.

Hingga saat ini, Prodia telah mengoperasikan jejaring layanan sebanyak 269 outlet, termasuk di 127 kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia, beberapa diantaranya merupakan Prodia Health Care (PHC) yakni layanan wellness clinic yang berbasis personalized medicine serta specialty clinics yang terdiri dari Prodia Children’s Health Centre (PCHC), Prodia Women’s Health Centre (PWHC) dan Prodia Senior Health Centre (PSHC).     

Prodia telah meluncurkan Kontak Prodia 1500-830 dan personal assistant virtual berbasis online Tanya Prodia (TANIA). TANIA dapat diakses oleh siapapun khususnya pelanggan Prodia secara langsung kapanpun dan dimanapun secara online diantaranya melalui LINE: @prodia.id, Telegram: @prodia.id, Facebook Messenger: @prodia.id dan Website Prodia: www.prodia.co.id.     

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi www.prodia.co.id atau menghubungi:

Marina Eka Amalia   

Legal Head & Corporate Secretary

PT Prodia Widyahusada Tbk.       

Ph.       +62-21-3144182 ext 3816

Email     corporate.secretary@prodia.co.id