Tata Kelola Perusahaan
Prodia secara konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan terbaik sesuai dengan standar best practice dan ketentuan yang berlaku guna mendukung tercapainya tujuan Prodia, baik dalam hal pertumbuhan usaha, profitabilitas, maupun keberlangsungan usaha jangka panjang.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum utama bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan tertinggi di Perseroan. Dalam RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyampaikan laporan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham. Melalui RUPS, para pemegang saham dapat menggunakan haknya dan memberikan pendapat untuk mengambil keputusan penting yang akan menentukan arah perusahaan.
RUPS dalam Perseroan terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya.
- RUPS Tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
- RUPS Lainnya merupakan RUPS yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.
Penyelenggaraan RUPS Perseroan telah mengikuti tata cara dan prosedur yang sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hak pemegang saham dapat dipenuhi dalam setiap pelaksanaan RUPS. Tata cara pengambilan suara telah disusun dengan mempertimbangkan asas independensi serta menjunjung tinggi kepentingan pemegang saham.
RUPS Tahunan 2026
RUPS Tahunan 2025
RUPS Tahunan 2024
RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2023
-
2023_Surat Keterangan Notaris RUPST 13 April 2023
-
2023_Surat Keterangan Notaris RUPSLB 13 April 2023
-
2023_Ralat Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 13 April 2023
-
2023_Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 13 April 2023
-
2023_Pemanggilan RUPST & RUPSLB 13 April 2023
-
2023_Pengumuman RUPST & RUPSLB 13 April 2023
-
2023_Pemberitahuan Mata Acara Rapat RUPST & RUPSLB
RUPS Luar Biasa 2022
RUPS Tahunan 2022
RUPS Luar Biasa 2021
RUPS Tahunan 2021
RUPS Luar Biasa 2020
RUPS Tahunan 2020
RUPS Luar Biasa 2019
RUPS Tahunan 2019
RUPS Tahunan 2018
RUPS Tahunan 2017
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar yang saat ini berlaku di Perseroan adalah Akta No. 101 tanggal 13 April 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tertanggal 28-4-2023 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh tiga) Nomor: AHU-0024049.AH.01.02.TAHUN 2023.
Sementara itu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir merujuk pada Akta Nomor 197 tertanggal 23-04-2026 (dua puluh tiga April dua ribu dua puluh enam), yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Anggaran Dasar
Pedoman Perilaku
Pedoman Perilaku atau Kode Etik Prodia berfungsi untuk mengatur hubungan antara insan PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) dengan berbagai pihak eksternal, termasuk pelanggan, yaitu masyarakat umum; dokter, perusahaan; rumah sakit; laboratorium klinik; dan mitra kerja, pelaku usaha sejenis, pemerintah, kreditur, investor, media massa, serta penegak hukum.
Pedoman Perilaku ini berlaku bagi seluruh insan Prodia mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga karyawan, termasuk pihak-pihak yang bertindak atas nama Prodia, Perusahaan Afiliasi, Mitra Kerja Sama, dan Pelanggan.
Pedoman Perilaku
Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi
Perseroan telah menyusun Board Manual atau pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Board Manual ini merupakan salah satu Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait lainnya.
Tujuan penyusunan Board Manual adalah sebagai berikut:
- Menjadi pedoman tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap Anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Menerapkan asas-asas Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness); dan
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta kualitas hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Board Manual ini menjadi panduan bagi pelaksanaan hubungan kerja antar Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Prodia Widyahusada Tbk, yang meliputi tugas, tanggung jawab, wewenang, mekanisme rapat, pengambilan keputusan serta prinsip pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi
Rapat Dewan Komisaris
Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perseroan, Dewan Komisaris secara berkala melakukan rapat untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengawasan atas pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. Agenda atau topik yang didiskusikan dalam Rapat Dewan Komisaris mencakup, antara lain, rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pengelolaan strategis Perusahaan, persetujuan Dewan Komisaris atas berbagai hal, tinjauan kinerja perusahaan, dan isu-isu strategis lainnya.
Rapat Direksi
Dalam mengelola Perseroan, Direksi secara berkala melakukan rapat untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Direksi wajib dilakukan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali setiap bulan. Agenda Rapat mencakup hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup tanggung jawab Direksi, termasuk strategi Perseroan, rencana pengembangan tes dan panel pemeriksaan baru, manajemen risiko dan operasional, serta hal-hal strategis lainnya.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk menyatakan pandangan dan memutuskan suatu persoalan penting menyangkut kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan rapat secara berkala.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Agenda Rapat menyangkut rencana kerja, operasional, peluang usaha, serta isu-isu strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Di dalam rapat gabungan dibahas laporan-laporan periodik Direksi, di mana Dewan Komisaris memberikan tanggapan, catatan dan nasihat yang dituangkan di dalam risalah rapat.
Rapat Dewan Komisaris & Direksi
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan diangkat dan bertanggung jawab kepada Direksi. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya; dan
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Uraian tugas dan tanggung jawab serta fungsi Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Sekretaris Perusahaan. Piagam Sekretaris Perusahaan ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Perseroan Nomor 014/PD/Ekstern/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Marina Eka Amalia sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Marina Eka Amalia adalah lulusan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, Marina Eka Amalia juga bertugas sebagai Legal Head Perseroan.
Marina Eka Amalia
Sekretaris Perusahaan
E-mail: corporate.secretary@prodia.co.id
Alamat:
PT Prodia Widyahusada Tbk.
Jl. Kramat Raya 150 Jakarta 10430
Telp. (021) 314 4182
Fax. (021) 314 4181
Sekretaris Perusahaan
Internal Audit
Internal Audit diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Uraian mengenai struktur, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik, persyaratan serta pertanggungjawaban Internal Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Audit Internal Perseroan. Piagam Internal Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Nasib Pandapotan Limbong sebagai Kepala Internal Audit Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 10 Februari 2026.
Audit Internal
Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan fungsi audit, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan serta rapat Komite Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 11/SK-DEKOM/III/2026 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit tanggal 12 Maret 2026 berlaku efektif sejak 24 April 2026, susunan Anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Lukas Setia Atmaja
- Anggota: Keri Lestari
- Anggota: Ria Budiweni Sumiati Pardede
Komite Audit
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya pada fungsi pengawasan yang berkaitan dengan manajemen risiko, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Secara garis besar, tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
- Mengkaji permohonan persetujuan Direksi kepada Dewan Komisaris atas rencana corporate action, antara lain investasi, rencana jangka panjang Perseroan, kontrak kerja sama operasi, pengelolaan aset, dan penjaminan aset;
- Mengevaluasi kebijakan dan strategi manajemen risiko, baik yang terkait dengan operasional maupun pengembangan usaha Perseroan;
- Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko dan mitigasinya atas rencana bisnis dan investasi Perseroan serta pelaksanaan operasional yang ditinjau dari sisi keuangan dan legal; dan
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 12/SK-Dekom/III/2026 tentang Pengangkatan Anggota Komite Manajemen Risiko tanggal 12 Maret 2026 efektif sejak 24 April 2026, susunan Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Keri Lestari
- Anggota: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
- Anggota: Dewi Muliaty
- Anggota: Lukas Setia Atmaja
Komite Manajemen Risiko
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Fungsi Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Fungsi Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran atas remunerasi; dan
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan, serta rapat Komite Nominasi dan Remunerasi telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 13/SK-Dekom/III/2022 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 12 Maret 2026 efektif sejak 24 April 2026, susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Keri Lestari
- Anggota: Andi Widjaja
- Anggota: Gunawan Prawiro Soeharto
- Anggota: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
Komite Nominasi dan Remunerasi
-
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
-
Profil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi: Keri Lestari
-
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Andi Widjaja
-
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Gunawan Prawiro Soeharto
-
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
Komite Tata Kelola Perusahaan
Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya pada fungsi pengawasan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Secara garis besar, tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Perusahaan mencakup pengawasan terkait:
- Pendekatan dan kinerja corporate governance;
- Orientasi dan pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, khususnya untuk aspek tata kelola; dan
- Transaksi pihak terkait serta isu-isu lain yang melibatkan benturan kepentingan.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 10/SK-Dekom/III/2026 tentang Pengangkatan Anggota Komite Corporate Governance tanggal 12 Maret 2026 berlaku efektif sejak 24 April 2026, susunan Anggota Komite Corporate Governance Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
- Anggota: Lukas Setia Atmaja
- Anggota: Keri Lestari
- Anggota: Gunawan Prawiro Soeharto
Komite Tata Kelola Perusahaan
-
Piagam Komite Tata Kelola Perusahaan
-
Profil Ketua Komite Tata Kelola Perusahaan: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
-
Profil Anggota Komite Tata Kelola Perusahaan:Lukas Setia Atmaja
-
Profil Anggota Komite Tata Kelola Perusahaan: Keri Lestari
-
Profil Anggota Komite Tata Kelola Perusahaan: Gunawan Prawiro Soeharto
Kebijakan Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Sebagai upaya melindungi kepentingan pemegang saham dan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) memiliki pedoman kebijakan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi dan pihak yang memiliki benturan kepentingan. Transaksi dengan pihak terafiliasi dan potensi benturan kepentingan memiliki risiko penyalahgunaan oleh pihak terkait, yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dan berdampak pada integrasi pasar.
Tujuan dari Kebijakan Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:
- Sebagai pedoman dalam melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi dan mengelola benturan kepentingan sehingga transaksi tersebut dilakukan secara wajar;
- Untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi tidak merugikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan; dan
- Untuk membantu meningkatkan independensi manajemen Perseroan dalam mengelola transaksi dengan pihak terafiliasi dan yang memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.
Kebijakan Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Kebijakan Antikorupsi
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) berkomitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan Kebijakan Antikorupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh Karyawan, Mitra Kerja, dan instansi Pemerintah.
Tujuan penerapan Kebijakan Antikorupsi adalah sebagai berikut:
- Mencegah kerugian, baik materiel maupun imateriel, yang dapat mengganggu kelangsungan usaha/bisnis Perseroan;
- Meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perseroan terhadap hukum, peraturan, dan etika serta mendukung program pemerintah dalam mencegah tindakan Korupsi di Indonesia; dan
- Meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi saat melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, yaitu mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan.
Kebijakan Antikorupsi
PT Prodia Widyahusada Tbk ("Perseroan") berkomitmen untuk terus meningkatkan peran dan partisipasi pemegang saham/investor melalui komunikasi yang efektif dan berkesinambungan guna mencapai tujuan Perseroan.
Prinsip Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham/Investor
Perseroan mengedepankan komunikasi terbuka, pengungkapan secara transparan dan wajar, perlakuan setara terhadap para Pemegang Saham/Investor, dan perlindungan atas kepentingan para pemegang saham, dengan menjunjung integritas, ketepatan waktu, dan relevansi informasi yang diberikan. Perseroan memastikan keakuratan informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham/Investor agar para Pemegang Saham/Investor dapat membuat keputusan terbaik atas investasinya pada Perseroan. Komunikasi dengan Pemegang Saham/Investor dan komunitas investasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Dalam menjalin hubungan dengan Pemegang Saham/Investor, Insan Prodia diwajibkan untuk senantiasa:
- Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada para investor dengan menjunjung tinggi transparansi dan kejelasan serta tidak mengandung hal-hal yang multitafsir;
- Memberikan perlakuan yang setara dan adil sehingga para investor dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membangun komunikasi yang jujur dan efektif secara berkelanjutan;
- Menjaga kepercayaan investor dan menjamin pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan;
- Memenuhi kewajiban dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap pemegang saham; dan
- Menjaga independensi dengan menolak investor untuk campur tangan dalam kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham
Kebijakan Pemenuhan Hak Kreditur
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) senantiasa memperhatikan kepentingan kreditur agar dapat terus mendapatkan kepercayaan sehingga prospek pertumbuhan Perseroan dalam jangka panjang dapat terus terjaga. Perseroan telah memiliki kebijakan pemenuhan hak-hak kreditur yang bertujuan untuk menjaga terpenuhinya hak-hak Kreditur dan menjaga kepercayaan yang diberikan Kreditur terhadap Perseroan.
Secara garis besar, prinsip-prinsip kebijakan pemenuhan hak-hak kreditur yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
- Perseroan melakukan pemilihan kreditur berdasarkan aspek kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perseroan menerima pinjaman yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness);
- Perseroan senantiasa memastikan bahwa pembayaran hutang pokok, bunga dan pokok pinjaman dilakukan tepat waktu.
- Perseroan memastikan penyampaian informasi laporan keuangan kepada kreditur dilakukan secara tepat waktu, transparan, akurat, dan dapat dipercaya.
- Perseroan menjaga rasio keuangan sesuai dengan rasio yang disepakati dengan kreditur.
- Perseroan menggunakan Pinjaman sesuai dengan tujuan pengguna kredit yang diperjanjikan.
- Perseroan memastikan bahwa seluruh persyaratan dalam perjanjian dengan pihak kreditur terpenuhi.
- Perseroan memberikan informasi secara transparan, akurat, terbuka dan tepat waktu tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur.
- Perseroan menyampaikan salinan akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada kreditur.
- Perseroan memberitahukan kepada kreditur pembagian dividen kepada Pemegang Saham Perseroan.
- Perseroan menginformasikan kepada kreditur apabila terjadi perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham Perseroan.
- Perseroan mendahulukan penyelesaian atas segala kewajiban yang timbul dari realisasi Pinjaman yang digunakan di atas Penyelesaian pinjaman terhadap anak perusahaan.
Kebijakan Pemenuhan Hak Kreditur
Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang Dalam
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) telah menyusun Kebijakan Insider Trading, yang menetapkan larangan bagi Orang Dalam Perusahaan maupun pihak-pihak dengan hubungan istimewa untuk memperdagangkan efek berbentuk saham, baik saham Perseroan maupun saham perusahaan lain yang bertransaksi dengan Perseroan. Orang Dalam Perseroan dilarang memperdagangkan efek Perseroan berdasarkan Informasi atau Fakta Materiel yang belum diungkapkan kepada masyarakat atau publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan serta mengatur perdagangan efek berbentuk saham. Setiap karyawan Perseroan yang dapat mengakses informasi materiel nonpublik tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk mengungkapkan informasi materiel nonpublik yang dapat memengaruhi keputusan Investor. Informasi Orang Dalam adalah informasi yang tidak atau belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat atau publik, yang dapat mendorong seseorang untuk membeli, menjual, atau menahan saham Perseroan.
Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang Dalam
Kebijakan Pemilihan Pemasok atau Vendor
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) memiliki syarat dan kriteria tertentu untuk memilih pemasok/vendor/supplier yang akan menjadi rekan serta mitra strategis Perseroan guna menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan Perseroan tentang seleksi pemasok/vendor/supplier bertujuan untuk memastikan agar proses seleksi serta evaluasi atas pengadaan barang/jasa di Perseroan dilakukan secara efektif, efisien, kompetitif, adil dan wajar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemasok/vendor/supplier yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di Perseroan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
- Diutamakan memiliki badan hukum;
- Memenuhi aspek legalitas sesuai dengan bidang usahanya;
- Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai bidang usahanya;
- Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa di Perseroan;
- Mampu memberikan pelayanan/jasa/barang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta menjunjung tinggi integritas;
- Kualitas produk barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Perseroan;
- Ketepatan waktu dalam proses delivery produk barang/jasa;
- Rekam jejak (track record) dari pemasok/vendor/supplier;
- Tidak terlibat atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas yang dikeluarkan oleh Perseroan bagi rekanan/supplier/vendor, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan sesuai dengan jenis pengadaan barang/jasa.
Kebijakan Pemilihan Pemasok atau Vendor
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan memberlakukan Whistleblowing System (WBS) untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang tertib, bersih, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, WBS juga mendorong serta meningkatkan kesadaran seluruh insan Prodia untuk melaporkan tindakan kecurangan atau pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di Perseroan tanpa rasa takut atau khawatir.
Kebijakan WBS:
- Para pemangku kepentingan Perseroan dapat menyampaikan laporannya jika diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan melalui surat yang dikirimkan ke e-mail whistleblower@prodia.co.id.
- Pengaduan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
- Pengaduan harus memenuhi beberapa syarat:
- Identitas pelapor (nama atau diperbolehkan menggunakan anonim)
- Nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi.
- Indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan
- Tim WBS dan Tim Investigasi harus menindaklanjuti laporan yang diterima dengan jelas dan, jika diperlukan, menyerahkannya kepada atasan terlapor melalui disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk hal-hal terkait tindakan kriminal, Tim WBS berwenang memutuskan untuk menyelesaikan laporan melalui jalur hukum di luar perusahaan.
- Tim WBS wajib merahasiakan identitas dan seluruh informasi rahasia yang dilaporkan oleh pelapor, serta memberikan perlindungan kepada pelapor agar terhindar dari intimidasi, pemerasan, atau kekerasan dari pihak terlapor, kelompok, atau institusi berbadan hukum lainnya, kecuali jika laporan diselesaikan melalui jalur hukum di luar perusahaan.
- Apabila hasil investigasi membuktikan adanya tindakan kecurangan/pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kebijakan Perlindungan Terhadap Pelecehan Seksual, Non-Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, dan Larangan Pekerja Anak
Penilaian GCG
Perseroan secara konsisten menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) setiap tahun untuk mengukur kecukupan praktik tata kelola, baik secara mandiri maupun melalui asesor independen. Hasil penilaian disampaikan dalam Laporan Tahunan serta melalui Dewan Komisaris dan Direksi kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan mengacu pada standar praktik terbaik nasional dan internasional, termasuk ASEAN Corporate Governance Scorecard yang berlandaskan prinsip Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), meliputi hak pemegang saham, kesetaraan, peran pemangku kepentingan, transparansi, dan tanggung jawab Dewan. Melalui komitmen ini, Perseroan terus menyempurnakan praktik tata kelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.